Majukan UKM Pemerintah Hidupkan Lagi Pengembangan Modal Ventura
Penulis: mon89 | Tanggal: 22 December 2008 | Kategori: Berita

Pemerintah akan menghidupkan kembali program pengembangan modal ventura. Hal ini untuk membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkendala dengan tingginya bunga perbankan. Demikian diungkapkan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta di Jakarta (Sumber: Metrotvnews.com)
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. (Sumber: wikipedia.org
)
Awal mula permodalan ventura di dunia dimulai dari diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Di indonesia perusahaan modal ventura pertamakali di mulai oleh PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang memfokuskan diri pada pengembangan UMKM dan koperasi (Wikipedia.org). Dalam beberapa tahun BAV telah berhasil mempercepat perkembangan UMKM di Indonesia.
Cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia antara lain dengan:
Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari perusahaan modal ventura antaralian melalui:
Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
Permodalan Ventura memang cocok untuk UKM pasalnya Sistem permodalan ini juga menjawab pernyataan mengenai sulitnya mengajukan pinjaman ke bank, besarnya bunga pinjaman dari bank dan pertukaran teknologi untuk memajukan sektor UKM
Di indonesia sendiri juga akan melakukan optimalisasi permodalan ventura ini untuk membantu industri kreattif dan UKM. Mengingat banyak perusahaan kecil diluar sana yang sekarang menjadi besar lewat sistem permodalan ini.
Perusahaan modal ventura
pada dasarnya merupakan perusahaan yang menjalankan usaha untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan penyertaan modal kedalam perusahaan lain. Dalam melakukan penyertaan modal tersebut, perusahaan modal ventura turut serta secara aktif dalam mengelola manajemen perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
1. Perusahaan jenis ini bukan merupakan lembaga penyalur kredit, mekanisme hubungan tidak diatur sebagai mekanisme kreditur-debitur, tetapi sebagai mitra usaha yang memiliki derajat kepentingan yang sama atas kinerja ekonomi dari usaha yang dikembangkan bersama. Yang muncul adalah suatu mekanisme joint concern.
2. Bila efek sinergi yang dikembangkan, maka tidak dikenal yang namanya nasabah atau klien sebagaimana yang ada pada lembaga perbankan. Hal ini berarti bahwa derajat keterbukaan yang dikembangkana bersama untuk tujuan bersama mencari keuntungan, dengan demikian dari pihak perusahaan modal ventura akan terlibat secara langsung dalam kegiatan manajerial dalam perusahaan mitra usahanya.
3. Tidak ada biaya bunga, bukan berarti perusahaan modal ventura sebagai lembaga sosial yang memberi derma kepada mitra usahanya. Perusahaan modal ventura akan memasukkan keahliannya dalam manajemen dan teknologi (disamping modalnya), karena dengan cara demikian inilah perusahaan modal ventura akan menjalankan kegiatannya dalam mitra usahanya dan keuntungan yang akan diperolehnya adalah deviden.
4. Menanggung risiko secara bersama-sama, mengingat bahwa mekanisme pendanaannya adalah penyertaan modal, berarti risiko usaha akan ditanggung bersama-sama dengan pemegang saham lainnya pada perusahaan mitra usaha. Berarti risiko usaha akan dibagi bersama dalam bentuk rendahnya deviden yang akan dihasilkan. Inilah sebabnya tuntutan akan keterbukaan manajemen atas semua aspek, sehingga perusahaan modal ventura harus masuk dalam kegiatan manajerial.
5. Mendidik wirausahawan individual untuk tumbuh dalam sistem manajemen yang benar. Artinya sumbangan yang paling substantif adalah pengembangan manajemen agar mitra usaha mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Agusty Ferdinand (Suara Merdeka, 1994)
Sumber refernsi:
http://unisri.ac.id/anggo/?p=5#comment-19
http://id.wikipedia.org/wiki/Modal_ventura
http://metrotvnews.com


6 Komentar
tedjo mukti tanggal 15 January 2010 | Balas
artikel yang menarik untuk dicermati
terima kasih
adityo hartopo tanggal 10 April 2010 | Balas
cukup menarik
Veronica tanggal 16 April 2010 | Balas
Info yang sangat membantu kami sebagai pengusaha baru..btw bgmn prosedurnya untuk dapat bekerjasama dengan Perusahaan Modal Ventura
regards
Dodi Santoso tanggal 23 May 2010 | Balas
Saya lg mulai usaha tolong di bantu info yg lengkap kalau mau bermitra dengan modal ventura.
terima kasih.
jhonny tanggal 23 May 2010 | Balas
saya ini pengusaha baru pengen mencari pemodal untuk kerjasama..apakah saya bisa untuk berkesempatan mendapat kan modal itu untuk bekerjasama.
heriyono saputra tanggal 01 July 2010 | Balas
bgaimana cra mendaptkan dana dan usaha apa aja yng mendapatkan bantuan dana venture…